Navbar Contoh

Penjelasan Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Atas Banyaknya Tenaga Sukarela Kesehatan yang Diberhentikan

Berdasarkan Peraturan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Beban Kerja, daerah ditugaskan untuk membuat Rencana Kebutuhan Pegawai. Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang telah menyusun permintaan rencana kebutuhan pegawai dan perencanaan kebutuhan pegawai tenaga kesehatan tersebut telah dihitung sesuai dengan kebutuhan pegawai dan jenis jabatan. Selain itu, didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Menanggapi keresahan dari pemberitaan terkait para tenaga kesehatan sukarela yang diberhentikan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, M.Ked(PD), Sp.PD menyatakan, “Tidak ada pemberhentian tenaga kesehatan sukarela tersebut dan tidak ada kaitannya dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang. Bahwa sebenarnya tenaga kesehatan sukarela tersebut selama ini terikat kerjasama dengan Puskesmas yang bersangkutan”.

Alamat

   JL. Karya Asih No. 4 Lubuk Pakam 20514
  Telp/Fax. 061-7951849
  dinkes@deliserdangkab.go.id

Copyright © 2019 Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang