Pembangunan kesehatan di Kabupaten Deli Serdang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap warga masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Dinas Kesehatan mempunyai fungsi pelaksana rumah tangga dibidang kesehatan, pelaksana tugas perbantuan, dan tugas lain-lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Untuk melaksakan fungsi sebagaimana tersebut diatas Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
Copyright © 2019 Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang