Navbar Contoh

Tentang Dinas Kesehatan

Pembangunan kesehatan di Kabupaten Deli Serdang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap warga masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Dinas Kesehatan mempunyai fungsi pelaksana rumah tangga dibidang kesehatan, pelaksana tugas perbantuan, dan tugas lain-lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Untuk melaksakan fungsi sebagaimana tersebut diatas Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang mempunyai tugas pokok sebagai berikut :

  1. Menyusunan rencana dan program kebijaksanaan teknis dibidang kesehatan.
  2. Melaksanakan pembinaan umum dibidang kesehatan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati.
  3. Melaksanakan pembinaan teknis dibidang upaya pelayanan kesehatan dasar dan upaya pelayanan kesehatan rujukan dan farmasi berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati.
  4. Melaksanakan pembinaan operasional sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati.
  5. Memberikan perijinan bidang kesehatan sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian teknis di bidang kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Melaksanakan pengendalian dan pembinaan UPTD dalam lingkup tugasnya.
  8. Melaksanakan pengeloaan rumah tangga dan tata usaha Dinas.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
Alamat

   JL. Karya Asih No. 4 Lubuk Pakam 20514
  Telp/Fax. 061-7951849
  dinkes@deliserdangkab.go.id

Copyright © 2019 Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang