Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang memiliki Tugas Pokok dan Fungsi, yaitu:

Nama Jabatan Kepala Dinas
Unit Kerja Dinas Kesehatan
Tugas Pokok Membantu Bupati Melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
Fungsi
  1. Perumusan kebijakan dibidang kesehatan;
  2. Pelaksanaan kebijakan dibidang kesehatan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dinas dibidang kesehatan;
  4. Pelaksanaan administrasi dibidang kesehatan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas
  1. Menetapkan program kegiatan Dinas Kesehatan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait pelaksanaan tugas-tugas dan urusan kesehatan;
  3. Mengawasi pelaksanaan tugas kesekretariat yang meliputi Administrasi Umum, Kepegawaian, Keuangan dan Program;
  4. Mengawasi pelaksanaan tugas Bidang Kesehatan Masyarakat, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Pelayanan Kesehatan serta Pemanfaatan Sumber Daya Kesehatan, dan Unit Pelayanan Teknis;
  5. Melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan baik dari sumber dana APBD, APBN maupun JKN;
  6. Melakukan pengawasan pelaksanaan Sistem Jaminan Kesehatan Nasioanal;
  7. Melakukan pengawasan terhadap Inventaris Barang dan Aset Dinas dan UPT;
  8. Menetapkan Standar Operasional Prosedur kegiatan dinas;
  9. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  10. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  11. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Nama Jabatan Sekretaris
Unit Kerja Dinas Kesehatan
Tugas Pokok Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan rencana program dan kegiatan, mengkoordinasikan, urusan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perencanaan program, evaluasi dan pelaporan serta monitoring.
Fungsi
  1. Penyusunan rencana program dan kegiatan kesekretariatan;
  2. Perumusan kebijakan, pedoman, standarisasi, pembinaan, dan pengendalian administrasi umum, kepegawaian, keuangan serta perencanaan program;
  3. Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan disetiap bidang sesuai dengan peraturan yang berlaku; dan
  4. Pengelolaan urusan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, penyusunan program, evaluasi dan pelaporan.
Uraian Tugas
  1. Merumuskan program kegiatan kesekretariatan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Merumuskan rencana kerja, program, dan kegiatan sekretariat meliputi administrasi umum, kepegawaian, keuangan, serta perencanaan program;
  3. Menyusun bahan kebijakan, pedoman, pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, program serta evaluasi dan pelaporan;
  4. Merumuskan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu;
  5. Mengendalikan urusan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, serta evaluasi dan perencanaan program;
  6. Mengkoordinasikan kegiatan pada Dinas Kesehatan pada Administrasi Umum, Kepegawaian, Keuangan serta Perencanaan Program;
  7. Melakukan Pembinaan Disiplin Pegawai sesuai peraturan yang berlaku;
  8. Melaksanakan pengawasan terhadap kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan kantor;
  9. Melakukan pengendalian terhadap pengadaan barang, dan pengendalian inventaris serta aset Dinas Kesehatan;
  10. Merumuskan Standar Operasional Prosedur kegiatan dinas;
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  12. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  13. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Nama Jabatan Kepala Sub Bagian Umum
Unit Kerja Dinas Kesehatan - Sekretariat
Tugas Pokok Membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyiapan administrasi surat-menyurat, kearsipan, perlengkapan rumah tangga, kepustakaan, administrasi dan disiplin kepegawaian.
Uraian Tugas
  1. Menyusun program kegiatan Sub Bagian Hukum, Kepegawaian dan Umum berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
  3. Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan kepustakaan;
  4. Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan pengelolaan urusan rumah tangga Dinas Kesehatan dan UPT;
  5. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP) Sub Bagian Hukum, Kepegawaian dan Umum sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku;
  6. Melaksanakan pengelolaan kebersihan, ketertiban, dan keamanan di lingkungan kantor;
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilian yang tersedia;
  8. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  9. Menyampaikan saaran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Nama Jabatan Kepala Sub Bagian Keuangan
Unit Kerja Dinas Kesehatan - Sekretariat
Tugas Pokok Menyiapkan dan melakukan koordinasi penyelenggaraan urusan keuangan dan pengelolaan aset yang menjadi tanggungjawab Dinas kesehatan.
Uraian Tugas
  1. Menyusun program kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Pengelolaan Aset berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Memproses dan melaksanakan urusan ruang lingkup yang meliputi keuangan, perbendaharaan, verifikasi, ganti rugi, penyiapan bahan atas pengawasan keuangan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  3. Memproses dan melaksanakan penyusunan daftar gaji dan tunjungan, pengadministrasian dan pembukuan keuangan serta laporan keuangan dinas;
  4. Memproses dan melaksanakan penyusunan daftar dan penilaian aset/perlengkapan/inventaris dinas dan unit pelaksanaan teknis;
  5. Menyusun dan mengoordinasikan pengawasan dan evaluasi dalam penyempurnaan dan penyusunan standar operasional prosedur dalam penanganan urusan sub bagiannya;
  6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan terkait dengan bidang tugasnya;
  7. Menyusun bahan evaluasi pelaporan pelaksanaan tugas jabatan;
  8. Melakukan pembinaan dan memberikan motivasi, arahan dan penilaian terhadap kinerja bawahan; dan
  9. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nama Jabatan Kepala Sub Bagian Program
Unit Kerja Dinas Kesehatan - Sekretariat
Tugas Pokok Menyiapkan dan melakaukan koordinasi penyelengaraan urusan program, informasi dan hubungan masyarakat yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan.
Uraian Tugas
  1. Menyusun program kegiatan Sub Bagian Program, Informasi dan Hubungan Masyarakat berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Memproses dan menganalisa data sebagai bahan acuan dalam penyusunan program kerja;
  3. Menenyusun daftar usulan kegiatan pelaksanaan tugas;
  4. Melakukan evaluasi terhadap program kerja sebagai bahan penyusunan laporan;
  5. Menyusun Rencana Strategis (RENSTRA), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), perjanjian Kinerja (PK) dan Rencana Kerja (RENJA) pada Dinas Kesehatan sestrai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala-kepala Bidang dan Kepala=kepala Seksi dalam penyusunan Rencana Kerja tahunan (RENJA);
  7. Menyusun laporan LPPD Dinas Kesehatan;
  8. Menyusun Standar Operasional Prosedur Sub Bagian Program, Informasi dan Hubungan Masyarakat;
  9. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  10. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  11. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan iain sesuai dengan perintah atasan.
Nama Jabatan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
Unit Kerja Dinas Kesehatan
Tugas Pokok Melaksanakan tugas Dinas Kesehatan Bidang Kesehatan Masyarakat.
Fungsi
  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakkan dalam bidang kesehatan masyarakat;
  2. Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program dalam bidang kesehatan masyarakat; dan
  3. Penyiapan bahan pembinaaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang kesehatan masyarakat.
Uraian Tugas
  1. Merumuskan program kegiatan Bidang Kesehatan Masyarakat berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Merumuskan bahan pelaksanaan koordinasi pelaksanaan kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
  3. Menyusun bahan pedoman pelaksanaan kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
  4. Merumuskan bahan pelaksanaan bimbingan dan pengendalian pelaksanaan kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
  5. Memfasilitasi kegiatan kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi, pemberdayaan masyarakat, kesehatan Lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
  6. Merumuskan bahan pelaksanaan kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi, pemberdayaan masyarakat dan kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
  7. Memantau dan melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang kesehatan masyarakat serta menyiapakan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  8. Merumuskan Standar Operasional Prosedur Bidang Kesehatan Masyarakat;
  9. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  10. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  11. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkanan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan;
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan
Nama Jabatan Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat
Unit Kerja Dinas Kesehatan - Bidang Kesehatan Masyarakat
Tugas Pokok Membantu Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat meliputi: menyusun program kerja, pedoman kerja dan petunjuk teknis, menginventarisir data, menyiapkan bimbingan teknis, rapat bulanan dan monitoring kegiatan di Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar.
Uraian Tugas
  1. Menyusun program kegiatan Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Menyusun pedoman kerja, Standard Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk teknis di bidang Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat;
  3. Menginventarisir data-data Kesehatan Keluarga yang meliputi data Bayi/Balita, Remaja, Ibu Hamil, Ibu Bersalin, Ibu Nifas/Menyusui, dan Gizi Masyarakat;
  4. Menyiapkan kegiatan pertemuan bulanan yang meliputi pertemuan bulanan petugas program Anak, pertemuan bulanan petugas program lbu, dan pertemuan bulanan petugas program Gizi Masyarakat;
  5. Menyiapkan kegiatan bimbingan teknis terhadap petugas program Anak, petugas program lbu, dan petugas program Gizi Masyarakat;
  6. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  7. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  8. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Nama Jabatan Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat
Unit Kerja Dinas Kesehatan - Bidang Kesehatan Masyarakat
Tugas Pokok Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan pemberdayaan masyarakat.
Uraian Tugas
  1. Menyusun program kegiatan Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Menyusun petunjuk operasional pada Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat;
  3. Melaksanakan koordinasi, bimbingan, monitoring dan evaluasi pada perkumpulan yang berbasis pemberdayaan masyarakat (Posyandu, PKK, dll);
  4. Mengkoordinasikan semua kegiatan promosi dan pemberdayaan masyarakat pada lintas program, lintas sektor, lembaga swadaya masyarakat dan puskesmas;
  5. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan / data untuk penyusunan rencana dan penyempurnaan dan pelaksanaan kewenangan daerah pelaksanaan tugas-tugas dinas pada Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat;
  6. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan / data untuk penyusunan rencana jangka menengah dan tahunan program promosi dan pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan yang ditetapkan;
  7. Menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan promosi kesehatan seperti Usaha Kesehatan Anak Sekolah, perbaikan gizi masyarakat, dll;
  8. Menyusun Standar Operasional Prosedur Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat;
  9. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  10. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  11. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan
Nama Jabatan Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga
Unit Kerja Dinas Kesehatan - Bidang Kesehatan Masyarakat
Tugas Pokok Membantu sebagian tugas Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat yang meliputi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga.
Uraian Tugas
  1. Menyusun program kegiatan Seksi kesehatan lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Melakukan pengawasan serta penyuluhan Keamanan Pangan dan Hygiene Sanitasi terhadap pengusaha Industri Rumah Tangga Pangan(IRTP) serta merekomendasikan penerbitan atau pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT);
  3. Melakukan pengawasan serta penyuluhan Hygiene sanitasi terhadap pengusaha tempat-tempat umum(Rumah Makan, Restoran, dll) serta merekomendasikan penerbitan atau pemberian surat keterangan Laik Hygiene Usaha;
  4. Menyiapkan kegiatan bimbingan teknis kepada petugas kesling yang ada di puskesmas tentang kebersihan lingkungan, limbah medis rumah sakit/puskesmas, cara produksi makanan yang baik dan benar, kesahatan kerja dan olahraga;
  5. Menyususn kegiatan perlindungan kesehatan kerja di perusahaan, serta kegiatan senam kesegaran jasmani untuk pegawai dan lansia;
  6. Menyusun Standar Operasional Prosedur Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga;
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  8. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  9. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Nama Jabatan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Unit Kerja Dinas Kesehatan
Tugas Pokok Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit.
Fungsi
  1. Penyusunan program kerja Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
  2. Pelaksanaan kebijakan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
  3. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan pencegahan dan pengendlian penyakit; dan
  4. Pelaksanaan pembinaan dan penyuluhan secara intensif di Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Uraian Tugas
  1. Merumuskan program kegiatan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Merumuskan Standar Operasional kegiatan di Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
  3. Menganalisa data kegiatan program bidang pemberantasan dan pengendalian penyakit;
  4. Mengoordinasikan kegiatan program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terhadap lintas sektor terkait;
  5. Merumuskan bahan kebijakan program di Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
  6. Melakukan evaluasi terhadap kegiatan program di Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
  7. Melakukan koordinasi dengan atasan terkait pelaksanaan dan kebijakan program di Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  9. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  10. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Nama Jabatan Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi
Unit Kerja Dinas Kesehatan - Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Tugas Pokok Melaksanakan sebagian tugas kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dalam melaksanakan tugas Survelans dan Imunisasi.
Uraian Tugas
  1. Menyusun program kegiatan Seksi Surveilans dan Imunisasi berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Menyusun Standar Operasional kegiatan di Seksi Surveilans dan Imunisasi;
  3. Menginventarisasi dan mengolah hasil data surveilans dan imunisasi;
  4. Menyiapkan kegiatan bimbingan teknis supervisi kegiatan surveilans dan imunisasi Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
  5. Melakukan bimbingan teknis ke petugas imunisasi;
  6. Menyusun bahan koordinasi pelaksanaan dan kebijakan program di Seksi Surveilans dan Imunisasi;
  7. Menyusun hasil pemeriksaan data penyimpanan vaksin imunisasi di COLD CHAIN UPT Puskesmas;
  8. Melaksanakan penyuluhan pengendalian penyelidikan penangulangan kejadian Luar Biasa (KLB);
  9. Melaksanakan penyuluhan Sistem Kewaspadaan Dini terhadap Penyakit Potensial Wabah;
  10. Menyiapkan kegiatan kesehatan haji;
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  12. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar peugambilan kebijakan;
  13. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Nama Jabatan Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
Unit Kerja Dinas Kesehatan - Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Tugas Pokok Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Uraian Tugas
  1. Menyusun menetapkan program kegiatan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Menyusun Standar Operasional kegiatan di Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular;
  3. Melaksanakan penyusunan pedoman pelaksanaan standar teknis pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
  4. Melaksanakan penyuluhan pencegahan dan penanggulangan penyakit bersumber binatang;
  5. Menginventarisasi dan mengolah hasil data hasil di Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular;
  6. Menyiapkan kegiatan bimbingan teknis dan supervisi kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular;
  7. Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait pelaksanaan dan kebijakan program di Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular;
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  9. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  10. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
  11. Melaksanankan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Nama Jabatan Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa
Unit Kerja Dinas Kesehatan - Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Tugas Pokok Membantu sebagian tugas Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Uraian Tugas
  1. Menyusun program kegiatan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Menyusun Standar Operasional kegiatan di Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular;
  3. Melaksanakan penyusunan pedoman pelaksanaan standar teknis pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  4. Melaksanakan penyuluhan pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  5. Menginventarisasi dan mengolah hasil data hasil di Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa;
  6. Menyiapkan kegiatan bimbingan teknis dan supervisi kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa;
  7. Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait pelaksanaan dan kebijakan program di Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa;
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  9. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  10. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
  11. Melaksanankan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Nama Jabatan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
Unit Kerja Dinas Kesehatan
Tugas Pokok Membantu sebagian tugas Kepala Dinas Kesehatan dalam Bidang Pelayanan Kesehatan
Fungsi
  1. Pelaksanaan kebijakan di Bidang Pelayanan Kesehatan; dan
  2. Pelaksanaan pembinaan dan penyuluhan secara intensif di Bidang Pelayanan Kesehatan;
Uraian Tugas
  1. Merumuskan program kegiatan Bidang Pelayanan Kesehatan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Melaksanakan validasi kegiatan Seksi Pelayanan Kesehatan Primer, Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan, dan Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional;
  3. Melaksanakan validasi, pendampingan dan penilaian kelayakan mutu fasilitas Seksi Pelayanan Kesehatan Primer, Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional;
  4. Melaksanakan validasi pelaporan di Seksi Pelayanan Kesehatan Primer, Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional;
  5. Merumuskan kegiatan bimbingan teknis yang termasuk dalam fasilitas Seksi Pelayanan Kesehatan Primer, Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional;
  6. Merumuskan Standar Operasional Prosedur Bidang Pelayanan Kesehatan;
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  8. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  9. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun terrulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Nama Jabatan Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer
Unit Kerja Dinas Kesehatan - Bidang Pelayanan Kesehatan
Tugas Pokok Membantu sebagian tugas Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dalam seksi Pelayanan Kesehatan Primer.
Uraian Tugas
  1. Menyusun program kegiatan Seksi Pelayanan Kesehatan Primer berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Melaksanakan verifikasi dan membantu pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan dasar (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) di fasilitas pelayanan kesehatan primer {puskesmas dan swasta);
  3. Melaksanakan verilikasi dan membantu pelaksanaan kegiatan usulan pembiayaan dan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas pelayanan kesehatan primer (puskesmas dan jaringannya);
  4. Melaksanakan verifikasi, membantu pendampingan, penilaian kelayakan akreditasi dan membantu pelaksanaan kegiatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan prirner di puskesmas dan swasta;
  5. Melaksanakan verifikasi, membantu pendampingan, penilaian kelayakan dan membantu pelaksanaan kegiatan persiapan puskesmas menuju tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
  6. Melaksanakan verifikasi pelaporan di Seksi Pelayanan Kesehatan Primer;
  7. Menyiapkan kegiatan bimbingan teknis yang termasuk dalam fasilitas pelayanan kesehatan primer;
  8. Menyusun Standar Operasional Prosedur Seksi Pelayanan Kesehatan Primer;
  9. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  10. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  11. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
  12. Melaksanankan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Nama Jabatan Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
Unit Kerja Dinas Kesehatan - Bidang Pelayanan Kesehatan
Tugas Pokok Membantu Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan meliputi menyusun program kerja, pedoman kerja dan teknis, menginventaris data, menyiapkan bimbingan teknis, rapat bulanan dan monitoring kegiatan di Seksi Kesehatan Rujukan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar.
Uraian Tugas
  1. Menyusun program kegiatan Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Menyusun data rujukan dengan penggunaan Aplikasi Sijariemas;
  3. Menyusun Pedoman kerja, Standar Operasional Prosedur [SOP) dan petunjuk teknis di Seksi Kesehatan Rujukan;
  4. Menyusun data jumlah rujukan yang menggunakan Jaminan Kesehatan Nasioanal (JKN) ke Fasilatas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) di wilayah kerja Kabupaten Deli Serdang;
  5. Menyusun rencana kerja tentang pendataan Gizi Kurang dan Gizi Buruk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) di wilayah kerja Kabupaten Deli Serdang;
  6. Menyusun serta melaksanakan rencana kerja monitoring dan evaluasi ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) dan Puskesmas yang ada di wilayah kerja Kabupaten Deli Serdang;
  7. Menyusun kriteria peningkatan mutu pelayanan kesehatan rujukan pemerintah dan swasta sesuai dengan standar yang dipakai;
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  9. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  10. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Nama Jabatan Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional
Unit Kerja Dinas Kesehatan - Bidang Pelayanan Kesehatan
Tugas Pokok Membantu sebagian tugas Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dalam Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional.
Uraian Tugas
  1. Menyusun program kegiatan Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Mempersiapkan bahan-bahan kerja dan pengaturan kegiatan di Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional;
  3. Membuat pelaporan di Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional;
  4. Mempersiapkan kegiatan bimbingan teknis di Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional;
  5. Melakukan penilaian atas mutu pelayanan kesehatan tradisional di wilayah Kabupaten Deli Serdang;
  6. Menyusun Stadar Operasional Prosedur Seksi Kesehatan Tradisional;;
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  8. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  9. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Nama Jabatan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan
Unit Kerja Dinas Kesehatan
Tugas Pokok Melaksanakan tugas kesehatan di Bidang Sumber Daya Kesehatan.
Fungsi
  1. Perumusan bahan kebijakan dalam bidang Sarana Kesehatan, Farmasi dan Alat Kesehatan serta Sumber Daya Manusia Kesehatan;
  2. Pelaksanaan koordinasi perencanaan program dalam bidang Sarana Kesehatan, Farmasi dan AIat Kesehatan serta Sumber Daya Manusia Kesehatan;
  3. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang Sarana Kesehatan; dan
  4. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam Farmasi dan Alat Kesehatan.
Uraian Tugas
  1. Merumuskan program kegiatan Bidang Sumber Daya Kesehatan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Merumuskan bahan pelaksanaan koordinasi pelaksanaan jaminan pemeliharaan dan pembiayaan kesehatan, bina tenaga dan sarana kesehatan, farmasi, makanan dan minuman, dan alat kesehatan;
  3. Merumuskan bahan pelaksanaan bimbingan dan pengendalian pelaksanaan jaminan pemeliharaan dan pembiayaan kesehatan, farmasi, makanan dan minuman, dan alat kesehatan;
  4. Memfasilitasi kegiatan jaminan pemeliharaan dan pembiayaan kesehatan, bina tenaga dan sarana kesehatan, farmasi, makanan dan minuman, dan alat kesehatan;
  5. Merumuskan bahan pelaksanaan registrasi, akreditasi, sertifikasi sarana kesehatan, farmasi, dan alat kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. Merumuskan Standar Operasional Prosedur Bidang Sumber Daya Kesehatan;
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  8. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  9. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Nama Jabatan Kepala Seksi Kefarmasian
Unit Kerja Dinas Kesehatan - Bidang Sumber Daya Kesehatan
Tugas Pokok Membantu sebagian tugas Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dalam Seksi kefarmasian
Uraian Tugas
  1. Menyusun program kegiatan Seksi Kefarmasian berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Mempersiapkan bahan-bahan kerja dan pengaturan kegiatan di Seksi Kefarmasian;
  3. Membuat pelaporan di Seksi Kefarmasian;
  4. Menyiapkan kegiatan bimbingayn tekniys di Seksi Kefarmasian;
  5. Melakukan penilaian atas mutu pelayanan kefarmaian di Puskesmas, Rumah Sakit, dan Apotek;
  6. Menyusun Standar Operasional Prosedur Seksi Kefarmasian;
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  8. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan keputusan; dan
  9. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Nama Jabatan Kepala Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
Unit Kerja Dinas Kesehatan - Bidang Sumber Daya Kesehatan
Tugas Pokok Membantu sebagian tugas Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dalam Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKPRT).
Uraian Tugas
  1. Menyusun program kegiatan Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKPRT) berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Mempersiapkan bahan Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKPRT);
  3. Membuat pelaporan di Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKPRT);
  4. Menyiapkan kegiatan bimbingan teknis di Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKPRT);
  5. Melakukan penilaian Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKPRT) baik pemerintah maupun swasta;
  6. Mengusulkan kalibrasi untuk meningkatkan kualitas Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT);
  7. Menyusun Standar Operasional Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT);
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  9. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  10. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukkan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Nama Jabatan Kepala Seksi Sumber Daya Manusian Kesehatan
Unit Kerja Dinas Kesehatan - Bidang Sumber Daya Kesehatan
Tugas Pokok Membantu kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan meliputi meyusun program kerja, pedoman kerja dan petunjuk teknis, menginventarisir data, menyiapkan bimbingan teknis, rapat bulanan dan monitoring kegiatan di Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Uraian Tugas
  1. Menyusun program kegiatan Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Memverifikasikan surat izin praktek bagi sumber daya manusia kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  3. Melaksanakan survei untuk keperluan penertiban izin sarana kesehatan setelah melewati verifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  4. Menyusun data dan informasi tentang kebutuhan sumber daya manusia kesehatan sesuai dengan analisis situasi dan ketentuan yang berlaku;
  5. Menyususn perencanaan peningkatan kualitas sumber daya manusia kesehatan;
  6. Menyiapkan kegiatan sosialisasi dan pembinaan sumber daya manusia kesehatan;
  7. Menyiapkan kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan di Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatn;
  8. Menyususn Standar Operasional Prosedur Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan;
  9. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  10. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  11. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Alamat

   JL. Karya Asih No. 4 Lubuk Pakam 20514
  Telp/Fax. 061-7951849
  dinkes@deliserdangkab.go.id

Copyright © 2019 Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang