Berdasarkan PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN, dalam menjalankan Praktik Kebidanan, Bidan paling rendah memiliki kualifikasi jenjang pendidikan diploma tiga kebidanan.
Untuk memperoleh Surat Izin Praktek Bidan (SIPB), Bidan harus mengajukan permohonan kepada Instansi Pemberi Izin dengan melampirkan :
- Fotocopy STRB yang masih berlaku dan dilegalisasi asli.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik.
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik.
- Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Bidan akan berpraktik.
- Pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
- Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi.