Navbar Contoh

Penjatuhan Hukuman Disiplin Kepada Tenaga Kesehatan di Puskesmas Tiga Juhar

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 260 dinyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan pada pasal 263 ayat (1) dinyatakan bahwa Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu dalam menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki izin. Pasal (2), Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIP. Tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik harus dilakukan sesuai dengan kewenangan yang didasarkan pada kompetensi yang dimilikinya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, dinyatakan bahwa PNS memiliki kewajiban yang harus dijalankannya yang salah satunya adalah melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab serta masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Pada tanggal 28 Agustus 2023, sebagai bentuk tindakan disiplin terhadap ASN yang tidak menjalankan kewajibannya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, M.Ked(PD), Sp.PD menjatuhkan hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis kepada salah satu dokter di Puskesmas Tiga Juhar melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Nomor 5318/440/DS/2023 tanggal 28 Agustus 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis diingatkan kepada dr. AM agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan yang serupa dikemudian hari.

Tindakan penjatuhan hukuman disiplin tersebut dilaksanakan berdasarkan berbagai pertimbangan atas kinerja ASN tersebut (dr. AM) dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya. ASN tersebut melanggar PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS pasal 4 huruf f yaitu ketidakhadiran kerja tanpa alasan yang sah. ASN tersebut juga tidak mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter fungsional di salah satu Puskesmas di Kabupaten Deli Serdang.

Penjatuhan hukuman disiplin ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar sebagai ASN dapat menjalankan kewajiban kita dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab serta mematuhi semua aturan yang ada. Salam Deli Serdang.

Alamat

   JL. Karya Asih No. 4 Lubuk Pakam 20514
  Telp/Fax. 061-7951849
  dinkes@deliserdangkab.go.id

Copyright © 2019 Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang