Puskesmas merupakan Pusat Kesehatan Masyarakat yang memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu. Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan himbauan kepada masyarakat miskin dan kurang mampu untuk dapat berobat ke Puskesmas. Alasan di balik himbauan ini adalah warga yang selama ini menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terutama yang dibiayai bersumber dari dana APBD Kabupaten Deli Serdang perlu melaksanakan pengecekan status kepesertaannya karena bisa berubah berdasarkan hasil verifikasi dan validasi. Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Di aplikasi Mobile JKN kita bisa langsung mengetik nama dan nomor peserta sehingga akan muncul status kepesertannya. Ada mekanisme yang diterapkan untuk penentuan seseorang layak masuk dikategori penerima bantuan iuran JKN-KIS.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, M.Ked(PD), Sp.PD meminta masyarakat miskin dan kurang mampu untuk berobat ke Puskesmas di wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang sudah menyediakan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Deli Serdang.
Kendala yang selalu kerap muncul adalah pasien yang tidak mempunyai jaminan JKN-KIS datang ke rumah sakit dalam kondisi sudah berat dengan alasan tidak memiliki biaya tanpa didampingi oleh petugas pemerintah setempat (baik petugas Puskesmas maupun aparat desa). Meski begitu, bukan berarti pasien yang datang dengan berkas yang kurang lengkap atau tidak sesuai langsung dipulangkan begitu saja, tetap akan dilakukan tindakan untuk penanggulangan kegawatdaruratan di rumah sakit.
Begitu juga dengan pasien yang berobat jalan ke Praktek Dokter Mandiri, Bidan, ataupun Klinik karena tidak mempunyai jaminan kartu JKN-KIS atau jaminan kesehatan lain, sehingga saat kondisi sudah sangat berat baru meminta jaminan pembiayaan Unregister ke Dinas Kesehatan. Jika memang masyarakat kurang mampu secara ekonomi untuk berobat di faskes tersebut, masyarakat bisa datang langsung ke Puskesmas.
Penentuan seseorang layak menggunakan jaminan unregister disesuaikan kriteria yang ada di Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan pada Rumah Sakit Pemerintah Terhadap Pasien Unregister Jaminan Kesehatan Nasional.
Dengan mengajak masyarakat miskin untuk berobat ke Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang berharap dapat mengurangi disparitas kesehatan antara kelompok masyarakat yang mampu dan yang tidak mampu secara ekonomi. Selain memberikan pelayanan medis, Puskesmas juga memiliki peran penting dalam upaya promotif dan preventif, seperti program imunisasi, penyuluhan kesehatan, dan deteksi dini penyakit. Dengan lebih aktif berobat ke Puskesmas, diharapkan masyarakat miskin dan kurang mampu bisa lebih mendapatkan edukasi tentang kesehatan dan melakukan tindakan pencegahan agar tidak terkena penyakit yang bisa dihindari.
Tentu saja, himbauan ini bukan berarti masyarakat miskin dan kurang mampu dilarang berobat di fasilitas kesehatan lainnya jika kondisi medisnya memang memerlukan penanganan yang lebih kompleks. Namun, berobat ke Puskesmas bisa menjadi langkah awal pemeriksaan kesehatan yang diharapkan bisa menjadi pilihan pertama, terutama untuk penyakit-penyakit ringan atau gejala awal penyakit tertentu dan untuk beberapa kasus yang tidak bisa ditangani di Puskesmas dapat segera dirujuk ke rumah sakit dan menggunakan layanan kegawatdaruran Public Safety Center (PSC) Kabupaten Deli Serdang. Dengan sinergi antara masyarakat miskin dan pihak-pihak terkait, diharapkan akses kesehatan yang lebih baik dan merata bisa terwujud, sehingga setiap warga negara, tanpa pandang bulu, dapat menikmati hak atas kesehatan yang layak dan bermartabat.
Salam Deli Serdang Sehat.
Copyright © 2019 Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang