Navbar Contoh

KLARIFIKASI DUA NAKES

Hallo Sobat Dinkes

Sehubungan dengan pemberitaan pada media Online www.lintas10.com pada tanggal 24 Mei 2024 , mengenai "Ada Dua Nakes diduga Tetap Terima Gaji di Pustu Tanjung Selamat, Namun Tak Pernah Masuk Kantor", dapat kami berikan informasi untuk menanggapi pemberitaan tersebut sebagai berikut 
Pustu Tanjung Selamat pada bulan Januari 2024,  tenaga kesehatan yg bertugas termasuk Ka.Pustu berjumlah 5 (lima) orang.
1.Rista (Ka.Pustu)
2.Lukertina (Bidan)
3.Dameria (Perawat sudah pensiun TMT 1 Maret 2024, dan 3 bulan sebelum SK pensiun keluar yg bersangkutan mengurus cuti besar dan berlaku SK cutinya per-Desember 2023)
4.Idawati Tarigan (Perawat) sedang menjalani cuti sakit dini (berkas udh masuk ke BKPSDM dari bulan Februari 2024), dan proses pengajuan Pensiun dini. karena sakit Ca-Mamae
5.Nova Nur Banurea (Bidan), posisi saat ini cuti melahirkan tmt cuti tanggal 17 Mei 2024 dan akan aktif kembali tanggal 18 Agustus 2024.
Sesuai dengan  Pasal 1 Peraturan Badan Kepegawaian Negara  Nomor 7 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil bahwa Selama menjalankan cuti sakit, PNS menerima penghasilan PNS terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
Demikian tanggapan pemberitaan kami sampaikan.

Alamat

   JL. Karya Asih No. 4 Lubuk Pakam 20514
  Telp/Fax. 061-7951849
  dinkes@deliserdangkab.go.id

Copyright © 2019 Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang