Navbar Contoh

Kerjasama Antara Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa

Pada tanggal 19 Desember 2019, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, dr. Ade Budi Krista, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, Nurmansyah, menandatangani kesepakatan & kerja sama program jaminan kecelakaan kerja.

BPJS Ketenagakerjaan & Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang beserta 34 Puskesmas Se-Kabupaten Deli Serdang berkomitmen untuk tetap bersinergi memberikan pelayanan publik terbaik kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.

  • Dalam fungsinya sebagai Upaya Kesehatan Perorangan, Puskesmas juga berfungsi sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau yang disebut juga Trauma Center (TC).
  • Puskesmas sebagai PLKK adalah FKTP yang bekerjasama dengan BPJS   Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.
  • Sesuai Perbup No. 590 Tahun 2019, ada 34 Puskesmas di wilayah Kabupaten Deli Serdang yaitu 27 Puskesmas Perawatan dan 7 Puskesmas Non Perawatan.

 

Kecelakaan Kerja

  • Kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) : manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

 

Pelayanan Kesehatan yang Diberikan oleh Puskesmas Kepada Peserta Program JKK :

  • Gawat darurat
  • Pemeriksaan dasar dan penunjang diagnostik
  • Pengobatan dan operasi ringan
  • Pelayanan rawat jalan
  • Pelayanan rawat inap
  • Pelayanan rujukan dengan ambulance
Alamat

   JL. Karya Asih No. 4 Lubuk Pakam 20514
  Telp/Fax. 061-7951849
  dinkes@deliserdangkab.go.id

Copyright © 2019 Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang