Navbar Contoh

Pemusnahan Obat Kadaluarsa

Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan tahun 2022, Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang akan melakukan pemusnahan produk farmasi yang telah rusak dan kadaluarsa. Adapun tujuan pemusnahan produk yang telah rusak dan kadaluarsa tersebut adalah untuk menghindarkan masyarakat dari terpapar produk yang tidak terjamin keamanannya, khasiat atau manfaat dan mutunya akibat efek negatif dari produk-produk tersebut.

Dinas kesehatan Kabupaten Deli Serdang tidak melakukan pemusnahan obat kadaluarsa dalam beberapa tahun terakhir. Sehingga obat kadaluarsa yang berasal dari Puskesmas yang tidak terpakai sehingga expired dikembalikan lagi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang untuk dimusnahkan. Jadi wajar saja bila terjadi penumpukan obat kadaluarsa di gudang penyimpanan. Selain itu pemusnahan obat tersebut terkendala anggaran sehingga masih menunggu anggaran APBD Perubahan. Setelah anggaran ada barulah akan dibentuk Tim Pemusnahan Obat yang akan melibatkan Dinas Kesehatan, BPOM, Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup, dan BKAD. Ditambah lagi peralatan yang digunakan untuk pemusnahan juga tidak bisa sembarangan, harus menggunakan alat khusus pemusnahan obat–obatan. Setelah pemusnahan dilakukan maka akan dibuatkan Berita Acara Pemusnahan.

Rencananya pemusnahan obat expired tersebut baru dilakukan menunggu anggaran APBD Perubahan. Pemusnahan obat tidak terpakai hingga expired tidak bisa dilakukan langsung, perlu proses beberapa tahapan.

Alamat

   JL. Karya Asih No. 4 Lubuk Pakam 20514
  Telp/Fax. 061-7951849
  dinkes@deliserdangkab.go.id

Copyright © 2019 Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang